
Batang Hari - Pembukaan Monitoring dan Evaluasi dan Penggunaan Dana Bos Pada Madrasah Negeri dan Swasta di lingkungan kementerian Agama Kabupaten Batang Hari.
Dalam sambutannya Kakankemenag H.Zeifni Ishaq, M.HI menyampaikan penggunaan Dana BOS harus sesuai Juknis BOS Madrasah Tahun 2025
" Setidaknya ada empat T yang harus dimiliki oleh madrasah dalam penggunaan Dana BOS yang yakni tepat aturan, tepat prosedur, tepat sasaran serta tepat nominal sesuai dengan regulasi yang ada di Juknis BOS Madrasah Tahun 2025, " terangnya.

Penyampaikan Monev ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan regulasi dan peruntukannya, serta untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di madrasah.
"Kegiatan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa penggunaan dana BOS dan fasilitas-fasilitas madrasah memenuhi standar yang ditentukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kualitas pendidikan yang baik bagi siswa Madrasah,” ujarnya.

Monev ini diikuti seluruh Kepala Madrasah dan bendahara madrasah wilayah kecamatan Muara Bulian di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari.
(TIM HUMAS)
|
97x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...