MTs Negeri 2 Batang Hari melaksanakan keterbukaan informasi
publik dengan tetap melindungi informasi tertentu sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik
2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Standar Layanan Informasi Publik
3. Ketentuan internal Kementerian Agama Republik Indonesia
Jenis Informasi yang Dikecualikan:
1. Data Pribadi
Data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang
bersifat rahasia, termasuk identitas pribadi, data keluarga, dan riwayat
kesehatan.
2. Informasi Akademik Rahasia
Soal ujian sebelum pelaksanaan, dokumen penilaian internal,
serta hasil rapat kelulusan dan kenaikan kelas sebelum ditetapkan secara resmi.
3. Informasi Internal dan Strategis
Dokumen perencanaan, notulen rapat internal, dan
pertimbangan pimpinan yang belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.
4. Informasi Keamanan Madrasah
Sistem, prosedur, dan data pengamanan yang berpotensi
mengganggu keamanan dan ketertiban madrasah.
5. Hak Kekayaan Intelektual
Karya ilmiah, modul pembelajaran, dan inovasi pendidikan
yang belum dipublikasikan.
Uji Konsekuensi:
Setiap penetapan informasi yang dikecualikan telah melalui
uji konsekuensi dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan potensi risiko
apabila informasi dibuka.
Hak Pemohon Informasi:
Masyarakat tetap berhak mengajukan permohonan informasi
publik. Apabila permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan sesuai
prosedur yang berlaku.
Penutup:
Penetapan informasi yang dikecualikan dilakukan secara
terbatas, proporsional, dan dievaluasi secara berkala untuk mendukung tata
kelola madrasah yang transparan dan akuntabel.
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...