
Batang Hari (MTs Negeri 2 Batang Hari ) - Sekolah adalah lembaga pendidikan, bukan pengadilan yang bertugas untuk memberi hukuman bagi siswa yang bersalah. Segala hal yang dilakukan pihak sekolah harus dapat dimaknai sebagai bagian dari proses pendidikan. Hal ini termasuk saat harus memberikan hukuman untuk memberi efek jera bagi siswa.
Guru yang suka memberi hukuman pada siswanya dapat berakibat buruk, salah satunya siswa jadi tidak suka. Akan tetapi, bukan berarti guru dilarang menghukum siswa.
Salah satu cara yang di terapkan MTs Negeri 2 Batang Hari yaitu siswa di minta untuk menghapal Surah pendek dan membaca Alqur’an saat mereka terlambat datang ke sekolah, Siswa yang melakukan kesalahan memang sebaiknya diberikan sanksi agar jera. Baik bagi siswa yang bersangkutan, maupun siswa lainnya agar tidak melakukan kesalahan serupa. Hukuman harus membebani siswa agar timbul efek jera, namun juga harus menjadi bagian dari proses pembelajaran.
Mts Negeri 2 Batang Hari memberikan Hukuman dimaksudkan agar siswa berbuat lebih baik lagi dari sebelumnya. Oleh karena itu, hukuman yang diberikan pada siswa sebaiknya bersifat mendidik. Siswa harus tetap dapat merasakan adanya manfaat bagi mereka dari hukuman yang diberikan tersebut.
Bapak Drs. Muhammad Nasri Mengatakan “guru harus mencari tahu penyebab keterlambatan siswa. Jika terlambat hadir, sebagai konsekuensi, siswa tersebut harus belajar sendiri di perpustakaan sepanjang 2 jam pelajaran atau menghafal surah pendek. Setelahnya, tanyakan siswa apa saja yang ia pelajari hari itu. Bisa dibuat dalam bentuk rangkuman atau penjelasan secara lisan. Selain itu, bisa juga diberikan pelajaran tambahan sepulang sekolah
Sebagai guru, tugas kita adalah memberitahu apa yang salah, menasihati, serta membimbing siswa menuju perbaikan. Dengan demikian, siswa akan belajar dari kesalahan yang telah dilakukan. Banyak juga kasus yang terjadi di mana siswa menjadi lebih baik ketika diajak bicara baik-baik dari hati ke hati. Kalaupun memang hukuman harus diterapkan, pastikan hukuman tersebut tidak boleh menghilangkan hak siswa untuk belajar.
HJ. Khodijah, S.Ag Mengatakan“Apabila serangkaian sanksi di atas sudah diberikan namun tidak ada efek jera, maka kami libatkan orang tua siswa. Pemberian hukuman pun harus melalui bimbingan, dampingan, serta konsultasi. Hal ini dilakukan agar dapat dicari penyebab atau akar masalah mengapa siswa melakukan pelanggaran. sebaiknya dibuat juga surat pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua/wali siswa. Isi surat tersebut adalah kesepakatan untuk mentaati peraturan dan sanksi yang dikenakan jika melakukan pelanggaran. Surat ini akan menjadi pegangan/acuan bagi guru, sekolah, siswa, maupun orang tua. Ng_At
|
720x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...