PIP (Program Indonesia Pintar)
PIP Madrasah atau Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah adalah PIP yang disalurkan oleh Kementerian Agama kepada siswa madrasah di seluruh Indonesia.
TUJUAN PIP
- menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama
- mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
- menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah
- membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
- mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)