
Batang Hari - Memasuki awal tahun 2026, guru dan pegawai MTsNegeri 2 Batang Hari menunjukkan kesadaran pajak dengan beramai-ramai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik berstatus PNS maupun PPPK.

Sebagai wajib pajak, ASN memiliki kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya, yakni melaporkan SPT Tahunan. SPT Tahunan menjadi sarana pertanggungjawaban atas seluruh hak dan kewajiban perpajakan dalam satu tahun pajak.
Kepala MTsNegeri 2 Batang Hari Fatmawati, S.Ag. M.Pd. mengimbau seluruh guru dan pegawai yang berstatus ASN agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Seluruh ASN wajib melaporkan SPT Tahunannya paling lambat 31 Maret 2026. Apabila tidak dilaporkan hingga batas waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,ujarnya.
Imbauan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Menurutnya, keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan SPT dapat berujung pada sanksi administratif hingga permasalahan hukum. Dengan melaporkan SPT, kita menunjukkan bahwa ASN taat terhadap aturan yang berlaku, katanya.

Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Coretax/DJP.Pajak.go.id. Hal ini memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Pada awal Februari 2026, tercatat sejumlah guru dan pegawai MTsNegeri 2 Batang Hari telah melaporkan SPT Tahunan. Salah satunya Azizah, S.Pd.I., yang mengaku terbantu dengan sistem pelaporan daring. Pelaporan SPT Tahunan sekarang sangat mudah karena bisa dilakukan secara online melalui Coretax,ujarnya.
(TIM HUMAS)
|
96x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...